KRITERIA ANAK ASUH

  1. Anak yatim-piatu/yatim/piatu dari keluarga yang tak mampu dan terlantar
  2. Anak usia 5 – 8 tahun
  3. Anak yang sehat jasmani dan rohani.
  4. Jika tidak memenuhi ketiga syarat di atas harus melalui keputusan khusus dari badan pengurus

PROSEDUR PENERIMAAN

  1. Orang tua/wali dari calon anak asuh mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  2. Menyerah kanformulir pendaftaran yang telah diisi dengan dilampiri :
  3. Surat keterangan dari Pamong Praja (Lurah, Camat, dll) bahwa anak tersebut dari keluarga tidak mampu (suratmiskin).
  4. Foto copy surat nikah orang tua, akte surat lahir calon anak asuh.
  5. Surat pengantar/rekomendasi dari Instansi/lembaga social setempat (bagi anak yang tidakmemiliki orang tua/wali)
  6. Pihak Yayasan melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran data yang diserahkan.
  7. Jika data yang diberikan benar maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh Laboratorium yang ditunjuk oleh pihak Yayasan (semua biaya pengecekan kesehatan ditanggung Yayasan).
  8. Setelah hasil kesehatan tidak bermasalah maka orang tua/wali menanda-tangani surat pernyataan kesediaan menyerahkan anak tersebut kepihak Yayasan dan juga surat persetujuan pembinaan jenis agama yang diizinkan terhadap anak asuh tersebut oleh pihak Yayasan.
  9. Orang tua/wali melengkapi/menyerahkan surat-surat asli sebagai berikut: akte kelahiran, rapor dan surat pindah.
  10. Surat pernyataan kesediaan orang tua/wali untuk menerima kembali apabila anak asuh sudah menyelesaikan pendidikan menengah ata satau sang anak asuh dinyatakan tidak dapat melanjutkan pengasuhan dari pihak Yayasan.